Mengenal Lebih Dekat
Tentang RSUD ASA
Berkomitmen penuh memberikan pelayanan kesehatan yang aman, nyaman, dan bermutu bagi seluruh masyarakat Kota Depok.
Profil RSUD ASA
RSUD Anugrah Sehat Afiat adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C milik Pemerintah Kota Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tapos No 1, Kel. Cimpaeun, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Didirikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 92 Tahun 2021, RSUD ASA hadir sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan Kota Depok untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah timur kota.
Sebagai unit organisasi bersifat khusus, RSUD ASA memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan sumber daya manusia. Rumah sakit ini menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan pelayanan klinis secara profesional demi meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
Kami menjalankan tugas membantu Dinas Kesehatan dalam urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, serta fungsi pendidikan dan rujukan kesehatan. Pelayanan kami mencakup:
Pelayanan medis dan keperawatan, baik rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, hingga perawatan intensif.
Pelayanan penunjang medis dan non-medis, seperti laboratorium, radiologi, farmasi, laundry, dan teknologi informasi.
Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan layanan kesehatan, termasuk penelitian dan inovasi.
Manajemen kepegawaian dan keuangan yang efisien dan transparan, untuk mendukung keberlanjutan rumah sakit.
Dipimpin oleh seorang Direktur dan didukung oleh tim profesional dari berbagai bidang, RSUD ASA berkomitmen menjadi rumah sakit daerah yang mengedepankan pelayanan berkualitas, akuntabilitas tinggi, dan kepercayaan publik.
Sebagai unit organisasi bersifat khusus, RSUD ASA memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan sumber daya manusia. Rumah sakit ini menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan pelayanan klinis secara profesional demi meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.
Kami menjalankan tugas membantu Dinas Kesehatan dalam urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, serta fungsi pendidikan dan rujukan kesehatan. Pelayanan kami mencakup:
Pelayanan medis dan keperawatan, baik rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, hingga perawatan intensif.
Pelayanan penunjang medis dan non-medis, seperti laboratorium, radiologi, farmasi, laundry, dan teknologi informasi.
Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan layanan kesehatan, termasuk penelitian dan inovasi.
Manajemen kepegawaian dan keuangan yang efisien dan transparan, untuk mendukung keberlanjutan rumah sakit.
Dipimpin oleh seorang Direktur dan didukung oleh tim profesional dari berbagai bidang, RSUD ASA berkomitmen menjadi rumah sakit daerah yang mengedepankan pelayanan berkualitas, akuntabilitas tinggi, dan kepercayaan publik.
Visi & Misi
Landasan utama kami dalam melangkah dan memberikan pelayanan terbaik untuk keselamatan pasien.
Visi
"Bersama Depok Maju."
Misi
- Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia Secara Inklusif
- Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan
- Pengembangan Ekonomi yang Kreatif Berbasis Teknologi
- Peningkatan Transformasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital
Struktur Organisasi
Tugas Pokok & Fungsi
Rincian tugas dan fungsi dari masing-masing unit pelayanan.
| No | Jabatan | Tugas Pokok & Fungsi |
|---|---|---|
| Data tugas dan pokok tidak ditemukan. | ||
Motto, Tata Nilai Dan Janji Pelayanan
RSUD Anugerah Sehat Afiat
Motto : SIGAP
Senyum, Inovatif, Gesit, Aktual, Profesional
Tata Nilai : RASA
Responsif
Akuntable
Sinergi
Aman
Janji Pelayanan
Memberikan Pelayanan yang Aman, Nyaman dan Bermutu
Maklumat Pelayanan
- KAMI PIMPINAN DAN SEGENAP PEGAWAI RSUD ANUGERAH SEHAT AFIAT KOTA DEPOK:
- BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN
- MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS
- BERSEDIA MENERIMA SANKSI DAN ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR