Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient

Tentang Kami

RSUD Anugrah Sehat Afiat adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C milik Pemerintah Kota Depok yang berlokasi di Jalan Raya Tapos No 1, Kel. Cimpaeun, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Didirikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 92 Tahun 2021, RSUD ASA hadir sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan Kota Depok untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah timur kota.

Sebagai unit organisasi bersifat khusus, RSUD ASA memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan sumber daya manusia. Rumah sakit ini menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan pelayanan klinis secara profesional demi meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat.

Kami menjalankan tugas membantu Dinas Kesehatan dalam urusan pemerintahan di bidang kesehatan melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, serta fungsi pendidikan dan rujukan kesehatan. Pelayanan kami mencakup:

Pelayanan medis dan keperawatan, baik rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, hingga perawatan intensif.

Pelayanan penunjang medis dan non-medis, seperti laboratorium, radiologi, farmasi, laundry, dan teknologi informasi.

Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan layanan kesehatan, termasuk penelitian dan inovasi.

Manajemen kepegawaian dan keuangan yang efisien dan transparan, untuk mendukung keberlanjutan rumah sakit.

Dipimpin oleh seorang Direktur dan didukung oleh tim profesional dari berbagai bidang, RSUD ASA berkomitmen menjadi rumah sakit daerah yang mengedepankan pelayanan berkualitas, akuntabilitas tinggi, dan kepercayaan publik.


Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.

Visi & Misi

Visi

Bersama Depok Maju.

Misi
  1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat Secara Inklusif Melalui Pembangunan yang Selaras.
  2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan.
  3. Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi.
  4. Transformasi Pelayanan Publik
NoDokumenDownload
1
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 92 Tahun 2021...

PDF

2
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 76 Tahun 2022...

PDF

3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 43 Tahun 2022...

PDF

4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 101 Tahun 2022...

PDF

5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 59 Tahun 2016...

PDF

team
Nama PegawaiJabatanFoto Pegawai
NoJabatanTugas Pokok & Fungsi
1Seksi Penunjang Non Medis Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, meng
2Seksi Penunjang Medis Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, meng
3Bidang Penunjang Mempunyai tu
4Seksi Keperawatan Khusus Mempunyai tugas melaksanakan, mengevaluasi, dan
5Seksi Keperawatan Rawat Jalan dan Rawat Inap Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, meng
6Bidang Keperawatan Mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, melaks
7Seksi Pelayanan Non Medis Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, meng
8Seksi Pelayanan Medis Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, meng
9Bidang Pelayanan Mempunyai tugas merumuskan, merencanakan, melaks
10Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan PelaporanMempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, meng
team